ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,
telah ditetapkan Peraturan W ali Kota Cirebon Nomor 87
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
bahwa dalam rangka penyesuaian pergeseran belanja dan
memfasilitasi keterbatasan penarikan Surat Penyediaan
Dana di Sistem Informasi Pemerintah Daerah pada
Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan
Wali
Kota
Cirebon Nomor
87
Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Cirebon tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 87 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan 139/PMK.07 /2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keempat
atas
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 976); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1045); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan
secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6572
Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1
Tahun 2024; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
1
Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah
Kota Cirebon Nomor
1
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon (Lembaran
Daerah Kota Cirebon Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana
telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kota Cirebon
Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 83 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Berita
Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 83); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 44 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 55 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 71 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 79 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 83 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Berita
Daerah Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 83); Peraturan Wali KotaCirebon Nomor 86 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 87 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 87
Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah
Kota Cirebon Tahun 2024 Nomor 12); Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon
Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah
Kota Cirebon Tahun 2024 Nomor 11)
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang
perubahan kedua atas peraturan walikota cirebon no 87 tahun 2023 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya.
|