Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian TPP, Penetapan, Penghitungan dan Kriteria Pemberian TPP, TPP, TPP Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja, TPP Berdasarkan Kondisi Kerja, TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, TPP Bagi Pegawai Pada Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Sistem Badan Layanan Umum Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawasi Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pemberian, Pemberhentian dan Pengurangan TPP Pegawai, Pembayaran TPP Pegawai, Pengukuran SKP, Mekanisme Pembayaran TP. Pembiayaan, monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat