Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian TPP, Penetapan, Penghitungan dan Kriteria Pemberian TPP, TPP, TPP Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja, TPP Berdasarkan Kondisi Kerja, TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi, TPP Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya, TPP Bagi Pegawai Pada Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Sistem Badan Layanan Umum Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawasi Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pemberian, Pemberhentian dan Pengurangan TPP Pegawai, Pembayaran TPP Pegawai, Pengukuran SKP, Mekanisme Pembayaran TP. Pembiayaan, monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD 2022/No.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 3881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Cirebon No. 83 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
  2. PERWALI Kota Cirebon No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan