Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 19 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai:
a. perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai;
b. perwujudan ketertiban, keseragaman, jiwa korsa, kedisiplinan, wibawa, motivasi kerja dan pengabdian aparatur; dan
c. perwujudan pembinaan dan pengawasan, serta etika ASN.
Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang Jenis Pakaian Dinas ASN yang terdiri dari pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Seragam Batik KORPRI. Selain Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Pakaian Dinas lainnya, terdiri dari: a. Pakaian Khas Jawa Timur (PKJ); dan b. Pakaian Olah Raga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 20 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dangan semakin menurunnya tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya program khusus untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga di desa sekaligus mendorong Perekonomian pedesaan, mengoptimalkan prakarsa dan kreativitas masyarakat, pemberdayaan manusia melalui pengembangan potensi ekonomi desa, pengelolaan usaha ekonomi produktif serta mendorong tumbuhnya produk unggulan pedesaan;
b. bahwa Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu upaya mewujudkan “Jatim Sejahtera” melalui Program Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) dan “Jatim Berdaya” melalui Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Program Desa Berdaya, dan Program Sinau Nang nDeso (SINANDO);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
Kepres No 12 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 22 Tahun 2020;
Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur.
Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi pedoman untuk:
a. Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan
(JATIM PUSPA) Provinsi Jawa Timur;
b. Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Provinsi Jawa Timur;
c. Program “DESA BERDAYA” Provinsi Jawa Timur; dan
d. Program Sinau Nang nDeso (SINANDO) Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 21 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Menur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Menur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang yang memiliki klasifikasi A serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas; dipimpin oleh Direktur; Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Seksi dan Sub Bagian di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 23 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pembiayaaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 99 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 4 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2016.
Penerima Biakes Maskin merupakan masyarakat miskin di wilayah Provinsi dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai nomor induk kependudukan;
b. memiliki nomor induk kependudukan, tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN; dan/atau
c. telah menjadi peserta JKN, namun manfaat pelayanan kesehatan tidak ditanggung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima Biakes Maskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 24 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
PPDB dilaksanakan dengan asas:
a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel;
PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB dibentuk Panitia
PPDB di tingkat:
a. Provinsi; b. Cabang Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2020/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 25 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas;
Rumah Sakit sebagaimana dipimpin oleh Direktur; Rumah Sakit sebagaimana dimaksud memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Seksi dan Sub Bagian di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 29 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS;
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS yang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
b. calon PNS.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEBUDAYAAN SERTA URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif yang handal guna mewujudkan tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu adanya jadwal retensi arsip substantif urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, jadwal retensi arsip substantif dan fasiliatatif, serta mekanisme dan tata cara penyusutan arsip diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2012 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015:
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 65 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019:
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah, terhadap:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur:
a. Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah; dan
b. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Kedua Tarif Retribusi Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah guna mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penyesuaian pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup, penyesuaian belanja dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019 :
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021:
Permenkes No 12 Tahun 2021:
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 :
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/2539/2020:
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/3647/2021:
Kepmenkes No HK 01.07/Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2021:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 65 diubah:
8. Ketentuan Pasal 76 diubah:
9. Ketentuan Pasal 81 diubah:
10. Ketentuan Pasal 112 diubah:
11. Ketentuan Lampiran I diubah:
12. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan;
b. 1.02.0.00.0.00.01.0006 UPT Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu;
c. 1.02.0.00.0.00.01.0009 UPT Rumah Sakit Kusta Kediri;
d. 3.28.0.00.0.00.01 Dinas Kehutanan; dan
e. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat