PERGUB Prov. Jawa Timur No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 36 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA MELALUI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan dinamis dengan memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh, perlu meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui percepatan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu membentuk peraturan gubernur yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 tahun 2020:
PP no 86 Tahun 2013:
PP No 24 Tahun 2018:
PP No 36 Tahun 2021:
Perpres No 21 Tahun 2010:
Perpres No 109 Tahun 2013:
Permenaker No 44 Tahun 2015:
Permenaker No 1 Tahun 2016:
Permenaker No 4 Tahun 2018:
Permenaker No 18 Tahun 2018:
Permenaker No 5 Tahun 2021:
Perda Prov Jawa Timur No 8 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Jenis Program dan Kepesertaan:
3. Pelaksanaan:
4. Dukungan Pemerintah Provinsi:
5. Pembinaan, pengawasaan dan pelaporan:
6. Sanksi administratif:
7. Ketentuan Lain-lain:
Perusahaan yang telah mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetap mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud dan dapat menambah dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga
Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 35 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa setiap pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, sehingga diperlukan penanaman nilai-nilai penghormatan terhadap profesi mereka;
b. bahwa perubahan kehidupan sosial yang cepat mempengaruhi pola interaksi antara Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam satuan pendidikan dengan peserta didik, orang tua/wali dan/atau masyarakat, sehingga diperlukan pedoman penanganan terhadap risiko perselisihan yang mungkin terjadi dalam hubungan interaksional pembelajaran tersebut;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, setiap guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya, sehingga terhadap pemberian sanksi tersebut diperlukan perlindungan atas reaksi yang dapat terjadi dari peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, dan/atau pihak lainnya;
d. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan penjabaran kembali terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 19 Tahun 2017:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendikbud No 10 Tahun 2017:
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2017.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Perlindungan Hukum:
3. Perlindungan Profesi:
4. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
5. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
6. Pembinaan dan Pengawasan:
7. Pendanaan:
8. Ketentuan Lain-lain:
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NO 9 TAHUN 2012 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar lebih berhasil guna, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Timur No 3 Tahun 2015:
Pergub Jawa Timur No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 3 `Tahun 2015:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 83 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah:
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 36A:
3. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 33 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi alokasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah guna mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), penyesuaian pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup, penyesuaian belanja dan pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sub kegiatan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan penyesuaian rincian Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020:
PP No 12 Tahun 2019 :
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
PMK No 17/PMK.07/2021:
Permenkes No 12 Tahun 2021:
Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020 :
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/2539/2020:
Kepmenkes No HK.01.07/ Menkes/3647/2021:
Kepmenkes No HK 01.07/Menkes/4239/2021:
Perda Prov Jawa Timur No 7 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 86 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 27 Tahun 2021:
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 36 diubah:
2. Ketentuan Pasal 37 diubah:
3. Ketentuan Pasal 47 diubah :
4. Ketentuan Pasal 48 diubah:
5. Ketentuan Pasal 49 diubah
6. Ketentuan Pasal 51 diubah:
7. Ketentuan Pasal 65 diubah:
8. Ketentuan Pasal 76 diubah:
9. Ketentuan Pasal 81 diubah:
10. Ketentuan Pasal 112 diubah:
11. Ketentuan Lampiran I diubah:
12. Ketentuan Lampiran II pada:
a. 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan;
b. 1.02.0.00.0.00.01.0006 UPT Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu;
c. 1.02.0.00.0.00.01.0009 UPT Rumah Sakit Kusta Kediri;
d. 3.28.0.00.0.00.01 Dinas Kehutanan; dan
e. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 32 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian dan fluktuasi harga, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2019:
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah, terhadap:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa Usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur:
a. Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah; dan
b. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Kedua Tarif Retribusi Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEBUDAYAAN SERTA URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif yang handal guna mewujudkan tertib arsip, keselamatan aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu adanya jadwal retensi arsip substantif urusan kebudayaan serta urusan pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, jadwal retensi arsip substantif dan fasiliatatif, serta mekanisme dan tata cara penyusutan arsip diatur dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 43 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 2012 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015:
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 65 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 29 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 2 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2007.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS;
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS yang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
b. calon PNS.
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 25 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas;
Rumah Sakit sebagaimana dipimpin oleh Direktur; Rumah Sakit sebagaimana dimaksud memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Direktur, Wakil Direktur, Bidang, Bagian, Seksi dan Sub Bagian di Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Provinsi Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 24 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
PPDB dilaksanakan dengan asas:
a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel;
PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan;
Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB dibentuk Panitia
PPDB di tingkat:
a. Provinsi; b. Cabang Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2020/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 23 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Pembiayaaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 13 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019;
Permenkes No 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 99 Tahun 2015;
Permenkes No 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 4 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2016;
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2016.
Penerima Biakes Maskin merupakan masyarakat miskin di wilayah Provinsi dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mempunyai nomor induk kependudukan;
b. memiliki nomor induk kependudukan, tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN; dan/atau
c. telah menjadi peserta JKN, namun manfaat pelayanan kesehatan tidak ditanggung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima Biakes Maskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat