PPDB dilaksanakan dengan asas: a. objektif; b. transparan; dan c. akuntabel; PPDB bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan; Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPDB dibentuk Panitia PPDB di tingkat: a. Provinsi; b. Cabang Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat