Materi pokok : Mengubah Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagerjaan di Provinsi Jawa Timur sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat