Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Jenis Program dan Kepesertaan: 3. Pelaksanaan: 4. Dukungan Pemerintah Provinsi: 5. Pembinaan, pengawasaan dan pelaporan: 6. Sanksi administratif: 7. Ketentuan Lain-lain: Perusahaan yang telah mengikutsertakan Tenaga Kerjanya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tetap mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksud dan dapat menambah dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat