Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 36 diubah: 2. Ketentuan Pasal 37 diubah: 3. Ketentuan Pasal 47 diubah : 4. Ketentuan Pasal 48 diubah: 5. Ketentuan Pasal 49 diubah 6. Ketentuan Pasal 51 diubah: 7. Ketentuan Pasal 65 diubah: 8. Ketentuan Pasal 76 diubah: 9. Ketentuan Pasal 81 diubah: 10. Ketentuan Pasal 112 diubah: 11. Ketentuan Lampiran I diubah: 12. Ketentuan Lampiran II pada: a. 1.02.0.00.0.00.01 Dinas Kesehatan; b. 1.02.0.00.0.00.01.0006 UPT Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu; c. 1.02.0.00.0.00.01.0009 UPT Rumah Sakit Kusta Kediri; d. 3.28.0.00.0.00.01 Dinas Kehutanan; dan e. 5.02.0.00.0.00.02 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat