Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2021

RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEBUDAYAAN SERTA URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEBUDAYAAN SERTA URUSAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 31 Seri E
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan