Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Urusan Kebudayaan serta Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat