Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021

PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Perlindungan Hukum: 3. Perlindungan Profesi: 4. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: 5. Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual: 6. Pembinaan dan Pengawasan: 7. Pendanaan: 8. Ketentuan Lain-lain: 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS, DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2021
Tanggal Berlaku
16 Juni 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 35 Seri E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan