Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS; PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan b. calon PNS. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat