Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta PNS; PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS yang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur; dan b. calon PNS. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan PNS yang sedang ditugaskan di luar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 29 Seri E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 790 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan