Penerima Biakes Maskin merupakan masyarakat miskin di wilayah Provinsi dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mempunyai nomor induk kependudukan; b. memiliki nomor induk kependudukan, tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN; dan/atau c. telah menjadi peserta JKN, namun manfaat pelayanan kesehatan tidak ditanggung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima Biakes Maskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat