Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 83 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 83 Seri E) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah: 2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 36A: 3. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat