PERBUP Kab. Kupang No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengalokasian; III. Pelaporan dan Evaluasi; IV. Pembinaan dan Pengawasan; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
9 halaman; 10 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; bahwa dalam rangka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kupang, perlu diatur penetapan besaran dan penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 12 Tahun 2016; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II.Pengalokasian; III.Penyaluran; IV.Penggunaan; V.Pelaporan; VI.Evaluasi; VII.Pembinaan dan Pengawasan; VII.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
8 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2021
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati
menetapkan tata cara pembagian dan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa dalam rangka pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021, perlu diatur tata cara pembagian
dan penetapan rincian dana desa dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
15 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 dan pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pengisian Jabatan Perangkat Desa; IV. Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; V. Seleksi Tertulis Calon Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
14 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai APBD; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan; SiLPA; dan Piutang Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2021
TATA CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-MONITORING DAN EVALUASI-BELANJA TIDAK TERDUGA-APBD-KABUPATEN KUPANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja
Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak
Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Keija Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Bupati Kupang
Nomor 5 Tahun 2015
13 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perbup No 26 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
4 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
perubahan-peraturan bupati kupang-belanja tidak terduga-covid-19-kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pencairan dan
pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga khusus
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuian pengaturan
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi
dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencairan
Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Kabupaten Kupang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian besaran Alokasi dana Desa di Kabupaten Kupang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kupang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020; Perbup Kupang No 1 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Merubah kertas kerja perhitungan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang dengan susunan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2. Merubah penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang, dengan rincian perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
3 halaman; 12 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
perubahan-pedoman-tata cara-apbd-bantuan keuangan-partai politik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntanbilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian bantuan
keuangan kepada Partai Politik, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan tata cara
perhitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah, pengajuan, penyaluran, dan laporan
pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai
politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu merubahPeraturan
Bupati Kupang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungja.waban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Partai
Politik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Partai Politiksebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan, dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6
Tahun2016 Tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat
Daerah Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran,
Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Merubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
6 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat