TATA CARA-PENGANGGARAN-PELAKSANAAN-MONITORING DAN EVALUASI-BELANJA TIDAK TERDUGA-APBD-KABUPATEN KUPANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja
Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring
dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak
Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kupang sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Keija Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Kupang
Nomor 5 Tahun 2015
- 13 halaman; 6 halaman lampiran
|