Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pengisian Jabatan Perangkat Desa; IV. Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; V. Seleksi Tertulis Calon Perangkat Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat