tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati
menetapkan tata cara pembagian dan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa dalam rangka pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021, perlu diatur tata cara pembagian
dan penetapan rincian dana desa dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2021
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara , sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Kupang Nomor 65 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
- 15 halaman; 14 halaman lampiran
|