DAERAH-RETRIBUSI-PAJAK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah; bahwa dalam rangka pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kupang, perlu diatur penetapan besaran dan penggunaan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UU No 69 Tahun 1958; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab. Kupang No 7 Tahun 2020; Perbup Kupang No 12 Tahun 2016; Perbup Kupang No 26 Tahun 2018; Perbup Kupang No 65 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II.Pengalokasian; III.Penyaluran; IV.Penggunaan; V.Pelaporan; VI.Evaluasi; VII.Pembinaan dan Pengawasan; VII.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
- 8 halaman; 11 halaman lampiran
|