Peraturan tersebut berisi tentang: 1. Merubah kertas kerja perhitungan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kupang dengan susunan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 2. Merubah penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang, dengan rincian perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat