perubahan-peraturan bupati kupang-belanja tidak terduga-covid-19-kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pencairan dan
pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga khusus
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuian pengaturan
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi
dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencairan
Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Kabupaten Kupang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
- Merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
- 7 halaman
|