Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwauntukmelaksanakanketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Provinsi;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, sesuai ketentuan Pasal
343 ayat (1) PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PengendaliandanEvaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah
danRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata
Cara PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang
Daerah, maka perlu menyusun Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Sungai PenuhTahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP no 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Perpres No 108 Tahun 2022; Perpres No 134 Tahun 2022; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/Kepala BPPN No 4 Tahun 2022; Keputusan Mendagri No 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub No 11 Tahun 2022; Perda Kota Sungai Penuh No 5 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H.
A. Thalib Kota Sungai Penuh;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala LKPBJ No 5 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh No 33 Tahun 2021; Perwali Sungai Penuh 37 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 42 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, dalam rangka penyesuaian anggaran pada Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) pada seluruh SKPD dalam Lingkup
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023
tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar
Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar
Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar
Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1)
Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2023;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2023; Perwali No 35 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwali no 37 Tahun 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU no 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5),
Pasal 17 ayat (6), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pe Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Penyediaan Tempat Khusu untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persyaratan Tanpa Dilarang Merokok, Iklan dan Promosi, Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sebagai Dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, perlu ditetapkan Rencana
Kerja Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun
2017
tentang
Tata
Cara
Perencanaan,
PengendaliandanEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
EvaluasiRancanganPeraturan
Daerah
Pembangunan
JangkaPanjang
Daerah
tentangRencana
danRencana
Pembangunan JangkaMenengah Daerah serta Tata Cara
PerubahanRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah,
setelah ditetapkannya dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib
menyusun rancangan akhir Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan
denganPeraturan Walikota Sungai Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Sungai Penuh tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota
Sungai Penuh Tahun 2024;
UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 39 Tahun 2022; PP No18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 19 Tahun 2022; Perpres No 18 Tahun 2020; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 59 Tahun 2021; Permendagri No 81 Tahun 2022; Permen PPN/ Kepala BPPN No 4 Tahun 2023; Perda Provinsi No 11 Tahun 2021; Pergub Jambi No 13 Tahun 2023; Perda Sungai Penuh No 6 Tahun 2012; Perda No 10 Tahun 2016; Perda No 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, 14 (empat belas) Desa di Kota Sungai Penuh
mendapatkan Tambahan Dana Desa berdasarkan Kinerja
Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2023;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP no 11 Tahun 2019; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendagri No 73 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Permenkeu No 201 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 98 Tahun 2023; Perda Sungai Penuh No 5 Tahun 2023; Perwali No 13 Tahun 2019; Perwali No 35 Tahun 2023; Perwali No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
RI Nomor 22.B/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 29 Juni 2020
tentang Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern,
pada angka 4 Aset Tetap Lainnya- Aset Renovasi tidak
disusutkan dan penatausahaan Aset Tetap Lainnya tidak
tertib, merekomendasikan agar merevisi kebijakan akutansi
yang terkait perlakuan akutansi penyusutan atas aset tetap
lainnya-aset renovasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 56 Tahun
2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai
Penuh, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk memenuhi masksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akutansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017; Perwali No 56 Tahun 2022.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 32 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Sungai Penuh perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2008; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perwali No 24 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 31 Tahun 2023
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi dalam
menciptakan arsip yang autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas;
c. bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun
2013 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum di bidang kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2012; PP No 71 Tahun 2019; Perpres No 95 Tahun 2018; Permendagri No 52 Tahun 2011; Permenpan RB No 35 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional No 1 Tahun 2023; Perwali No 7 Tahun 2013; Perwali No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatangan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sungai Penuh
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Sungai Penuh Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh (Berita Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun 2016 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat