Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat