Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Penyediaan Tempat Khusu untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persyaratan Tanpa Dilarang Merokok, Iklan dan Promosi, Pengawasan serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD 2023 (18): 6 hlm
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 146 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan