PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD 2023 (42): 8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, dalam rangka penyesuaian anggaran pada Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) pada seluruh SKPD dalam Lingkup
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023
tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu
diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar
Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar
Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar
Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1)
Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2023;
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2023; Perwali No 35 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perwali no 37 Tahun 2023.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- 8
|