LHKPN - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta
kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi dan Nepotisme diperlukan komitmen Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk melaporkan harta kekayaannya.
Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010.
- Perwali ini mengatur mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, meliputi: wajib lapor; penyampaian LHKPN; pengelola LHKPN; sanksi; dan tata cara penjatuhan sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
- 8 hlm.
|