PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD 2023 (41): 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
RI Nomor 22.B/LHP/XVIII.JMB/6/2020 tanggal 29 Juni 2020
tentang Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern,
pada angka 4 Aset Tetap Lainnya- Aset Renovasi tidak
disusutkan dan penatausahaan Aset Tetap Lainnya tidak
tertib, merekomendasikan agar merevisi kebijakan akutansi
yang terkait perlakuan akutansi penyusutan atas aset tetap
lainnya-aset renovasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 56 Tahun
2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sungai
Penuh, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk memenuhi masksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kebijakan
Akutansi Pemerintah Kota Sungai Penuh;
- UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 56 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017; Perwali No 56 Tahun 2022.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
- 3
|