Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mayjen H. A. Thalib Kota Sungai Penuh. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat