Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permen PPPA No. 4 Tahun 2014; Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permen PPPA No. 7 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 6, Judul BAB IV, Pasal 7, BAB IV Bagian Kedua, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, BAB V Bagian Kesatu, Pasal 13, dan Pasal 14. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Judul BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI, dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
ketenteraman - ketertiban umum - Pelindungan masyarakat - penyelenggaraan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024/4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu upaya penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman, dan menjaga ketertiban umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan daerah provinsi sesuai kewenangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 16 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No . 17 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubh dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permendagri No. 3 Tahun 2019; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Ketenteramanan Masyarakat dan Ketertiban Umum; 3. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; 4. Sistem Informasi; 5. Penguatan Kelembagaan Satpol PP Provinsi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan; 9. Pelaporan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penyidikan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2000 Tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (PERSERODA)
PERUSDA - PERTAMBANGAN - PERUBAHAN BENTUK - PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA - perseroda
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024/3, TLD No. 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2024
PERUSDA MELATI BHAKTI SATYA - PERUBAHAN BENTUK - pt KALTIM MELATI BHAKTI SATYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/2, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur yang yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran ; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber Penerimaan Provinsi Kalimantan Timur yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Pendataan dan Pengawasan; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data; Ketentuan Penyidikan; Pemeriksaan; Sanksi; Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 14 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
564 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik memenuhi asas pembentukan serta materi muatan sebagai legalitas dan dasar pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan pedoman dalam pembentukannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan Materi Muatan; 3. Peraturan Daerah; 4. Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD; 5. Keputusan Gubernur; 6. Penetapan; 7. Penomoran dan Pengundangan; 8. Autentifikasi dan Penyebarluasan; 9. Pendokumentasian; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
19 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lisensi Arsitek
ABSTRAK:
Hasil karya arsitektur dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga
memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur itu sendiri. Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, mengatur bahwa setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki lisensi. Diperlukan pengaturan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat penyelenggaraan Lisensi Arsitek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi Arsitek.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2017; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 15 tahun 2021; UU No. 16 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Lisensi Arsitek; 3. Tata Cara Penerbitan Lisensi; 4. Kewajiban dan Hak Pemilik Lisensi Arsitek; 5. Arsitek Asing; 6. Sanksi Administrasi; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pembiyaan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 100 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 16 Tahun 2023; Pergub Kaltim No. 20 Tahun 2023
Beberapa ketentuan yang disisipkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: Pasal 1A, Pasal 2A, Pasal 34, dan Pasal 4A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024
budaya - kerja - penerapan - pelaksanaan - evaluasi - pedoman
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BD 2024/30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021, tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pemendagri No. 120 Tahun 2018; Pergub Kaltim No. 31 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 45 Tahun 2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Judul Bagian Kedua Perumusan Nilai Budaya Kerja pada BAB II MEKANISME PENERAPAN BUDAYA KERJA, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12. Ketentuan yang disisipkan adalah Pasal 7A. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah Pasal 9 dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Kemendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023; Pergub No. 16 Tahun 2023
Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2024.
1163 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat