Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024

Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk dan Materi Muatan; 3. Peraturan Daerah; 4. Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD; 5. Keputusan Gubernur; 6. Penetapan; 7. Penomoran dan Pengundangan; 8. Autentifikasi dan Penyebarluasan; 9. Pendokumentasian; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
17 September 2024
Tanggal Pengundangan
17 September 2024
Tanggal Berlaku
17 September 2024
Sumber
BD 2024/39
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DASAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan