aparatur-budaya kerja-penerapan-evaluasi-pelaksanaan-pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2021/NO.31: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi perlu adanya penekanan pada perubahan pola pikir dan budaya kerja melalui Program Budaya Kerja Aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim. Pergub No.86 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemprov Kaltim sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Maka perlu, menetapkan Pergub tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Permen PAN No.1 Tahun 2007; Permen PAN-RB No.39 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. mekanisme penerapan budaya kerja; dan
b. evaluasi penerapan budaya kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
- 13 hlm
|