Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Judul Bagian Kedua Perumusan Nilai Budaya Kerja pada BAB II MEKANISME PENERAPAN BUDAYA KERJA, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12. Ketentuan yang disisipkan adalah Pasal 7A. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah Pasal 9 dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD 2024/30
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan