Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024

PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Bidang dan Jenis Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Pembubaran; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAN DAERAH PERTAMBANGAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR MENJADI PT PERTAMBANGAN BARA KALTIM SEJAHTERA (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
LD 2024/3, TLD No. 3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 208 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (PERSERODA)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan