Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 6, Judul BAB IV, Pasal 7, BAB IV Bagian Kedua, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, BAB V Bagian Kesatu, Pasal 13, dan Pasal 14. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Judul BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI, dan Pasal 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat