Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pada Dinas Kesehatan Prvovinsi Kalimantan Timur UPTD Balai Kesehhatan Mata Dan Olahraga Masyarakat
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 162 Ayat (6) Dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Kriteria Belanja Untuk Keperluan Mendesak Mencakup Program Dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat Yang Anggarannya Belum Tersedia Dalam Tahun Anggaran Berjalan; Dan Keperluan Mendesak Lainnya Yang Apabila Ditunda Akan Menimbulkan Kerugian Yang Lebih Besar Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Yang Pelaksanaan Pengeluarannya Diatur Dengan Peraturan Kepala Daerah;
B. Bahwa Adanya Kebutuhan Pengeluaran Yang Sangat Mendesak Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Balai Kesehatan Mata Dan Olahraga Masyarakat Yaitu Kekurangan Aokasi Belanja Untuk Kegiatan Operasional Pelayanan Dan Telah Mendapatkan Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/I.2-44/Set.DPRD Perihal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran 2017 Tanggal 3 Mei 2017;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenagri No.31 Tahun 2016; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2017; Pergub No.3 Tahun 2017;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dana, Pengeluaran Yang Dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Balai Kesehatan Mata Dan Olahraga Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan pencegahan penanganan Covid 19, Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan partisipasi masyarakat. Untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat perlu disusun pedoman pemberian bantuan sosial uang dan/atau barang di lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018; Permensos No.20 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.29 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kriteria penerima; Pelaksanaan bantuan; Mekanisme penyaluran uang; Pembiayaan; Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan target rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 maka perlu dilakukan pengawalan percepatan pembangunan oleh Tim.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No.15 Tahun 2008.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Pembentukan dan Kedudukan;
b. Tugas dan Fungsi;
c. Pengorganisasian;
d. Honorarium dan Perjalanan Dinas;
e. Tata Kerja;
f. Pelaporan; dan
g. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Mengubah atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENATAUSAHAAN PENGELUARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NASIONAL DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/ 1043/ SJ tanggal 24 Februari 2017 perihal Petunju k Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri, masih mengalami kendala sehingga diperlukan pengaturan mengenai penatausahaan pengeluaran dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur;
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDIKNAS No.24 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.62 Tahun 2011; PERMENDIKBUD No.26 Tahun 2017; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016; PD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016; PERGUB Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017.
Berdasarkan SPD Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Bendahara Pengeluaran mengaju kan SPM yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku KPA berdasarkan SPP melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran agar pengeluaran yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012
PERIKANAN - PERALATAN - MINYAK DAN GAS BUMI - EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI - BUMN - BUMD - SWASTA - ASING - INVESTOR
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2012/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
ABSTRAK:
Kegiatan penunjang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang merupakan sumber daya alam strategis di lepas pantai tidak boleh terganggu oleh alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan milik para nelayan setempat. Pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan dapat menimbulkan keresahan terhadap pemiliknya, sehingga perlu diatur kompensasinya atas pembongkaran alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; Keppres No. 117/P Tahun 2008; Permen KP No. PER.02/MEN/2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmen KP No. KEP.30/MEN/2004; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008
Seterusnya Tahun 2020-kedua-Kendaraan Bermotor-Kepemilikan-Penyerahan-Bea Balik Nama-Sanksi Administrasi-Pembebasan-Pokok Pajak-Keringanan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BD.2020/No.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 37 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam rangka tertib kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19 sesuai dengan Keppres No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres No.7 Tahun 2020 maka dipandang perlu memberikan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi bea balik
nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2016; Perda Kaltim No.1 Tahun 2011; Pergub Kaltim No.8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau, perlu menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen di wilayah usaha dimaksud. Untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaanpenyediaan tenaga listrik, memberikan mutu pelayanan yang baik kepada konsumen, melaksanakan kaidah industri dan niaga yang sehat, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan di wilayah usaha PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1.2.059/Set.DPRD, Tanggal 14 September 2017, telah memberikan rekomendasi persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (e) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal persetujuan harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2012; Permen ESDM No. 28 Tahun 2012; Perda KALTIM No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan ini.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2021; Perda Prov. Kalimantan Timur No. 16 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (4); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (6)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Anar Keiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Dugunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaiamana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaamana teah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri 39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.31 Tahun 2016; Permendagri No.62 Tahun 2017; Kepmendagri No.903-8179 Tahun 2017; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2017;
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah MEnengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
PNS GURU, PENGAWAS DAN TENAGA KEPENDIDIKAN-TAMBAHAN PENGHASILAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka memotivasi peningkatan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan guru, pengawas dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil; Sesuai ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 39 Ayat (8) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Perda Prov. Kalimantan Timur No.16 Tahun 2016.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Maksud dan Tujuan;
b. Alokasi Anggaran;
c. Penganggaran; dan
d. Besaran Tambahan Penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat