Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012

Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewajiban Para Pihak; Pelaksanaan Kompensasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Kompensasi atas Peralatan Perikanan Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan/Badan Usaha Swasta/Asing atau Investor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
04 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2012
Tanggal Berlaku
04 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.25
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan