Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penatausahaan Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Nasional dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni 15 s.d. 17; Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 3 ayat (4) dan ayat (9) diubah; asal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 5A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat