Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub No.10 Tahun 2018. Ketentuan yang berubah: Ketentuan ditambahkan satu huruf pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3), Ditambahkan ayat (5a) dan Ditambahkan BAB IVA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat