SLB-SMK-SMA-TENAGA KEPENDIDIKAN-TENAGA PENDIDIK-PNS-TAMBAHAN PENGHASILAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya bantuan keuangan dari kabupaten/kota memberikan tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Timur dan belum diaturnya tenaga pendidik yang berstatus PNS dari Kementrian/Lembaga Negara yang diperbantukan di Sekolah Negeri dalam Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017, perlu mengubah Pergub dan menetapkan Pergub tentang perubahan sebagaimana dimaksud
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kaltim No.13; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.15 Tahun 2017 pada ketentuan dalam pasal 3 dan 4. Ditambahkan pada pasal 3 yaitu Tenaga pendidik yang status PNS dari Kementrian/Lembaga Negara yang diperbantukan di Sekolah Negeri dan di ayat selanjutnya dijelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut dapat diberikan jika tidak menerima penghasilan dari Kementrian/Lembaga Negara. Ditambahkan ayat pada pasal 4 yaitu bahwa Provinsi Kalimantan Timur dapat menerima bantuan keuangan dari Kabupaten/kota untuk alokaso Tambahan Penghasilan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.15 Tahun 2017
- 5
|