PANDEMI COVID 19- PENCEGAHAN-PENANGANAN-BARANG-UANG-BANTUAN SOSIAL-PEMBERIAN-PEDOMAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2020/No.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka percepatan dan pencegahan penanganan Covid 19, Pemerintah
Daerah melaksanakan pemberian bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan partisipasi masyarakat. Untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat perlu disusun pedoman pemberian bantuan sosial uang dan/atau barang di lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; UU No.2 Tahun 2020; Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018; Permensos No.20 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2020; Pergub Kaltim No.29 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang dan/ Atau Barang dalam Penanganan dan Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: Kriteria penerima; Pelaksanaan bantuan; Mekanisme penyaluran uang; Pembiayaan; Ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
- 11 hlm
|