Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal tingkat provinsi. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2013; PP No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.17 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
pedoman - dan - tata - cara - pemberian - insentif - dan - kemudahan - penanaman - modal - di - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2016/NO.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal merupakan upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dalm rangka meningkatkan daya saing dan peningkatan arus investasi di daerah. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, pedoman dan tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Peraturan Gubernur. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009 UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.2 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.25 Tahun 2014; PP No.85 Tahun 2014; PP No101 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2015; PP No.142 Tahun 2015; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Keppres No.5 Tahun 2015; Inpres No.6 Tahun 2013; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permen ART/BPN No.15 Tahun 2014; Permen ART/BPN No.2 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmenhut No.554/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.79/Kpts-II/2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhut No.942/Menhut-II/2013; Kepmenhut No.718/Menhut-II/2014; Kepmenhut No.6982/Menhut-VII/PSDH/2014; Permenkeu No.66/PMK.010/2015; Permenkeu No.89/PMK.010/2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2015; Perkep BKPM No.15 Tahun 2015; Perkep BKPM No.16 Tahun 2015; Perkep BKPM No.17 Tahun 2015; Perkep BKPM No.8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.18 Tahun 2015; Perkep BKPM No.13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perkep BKPM No.19 Tahun 2015; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2014; Perda KALTIM No.2 Tahun 2012; Perda KALTIM No.3 Tahun 2012; Perda KALTIM No.4 Tahun 2012; Perda KALTIM No.9 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.5 Tahun 2014; Perda KALTIM No.1 Tahun 2013; Perda KALTIM No.6 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.9 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.15 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.5 Tahun 2013; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.34 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis usaha, bentuk dan kriteria, tata cara permohonan, tim verifikasi, kewajoban dan hak, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2016
petunjuk - teknis - pelaksanaan - persiapan - pengadaan - tanah - bagi - pembangunan - untuk - kepentingan - umum
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
UU No.25 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Prp Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Perpres No.148 Tahun 2015; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permenkeu No.13/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.10/PMK.02/2016; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Pergub No.46 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Degan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terdapat beberapa ketentuan didalamnya yang diubah.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai evaluasi terhadap rencana penerima pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 maka nillai defisit dilakukan penyesuaian. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.70 Tahun 2012; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.903-6129 Tahun 2015; SEMK No.SE-10/MK.07/2016; Perda No.8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Penundaan Sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksuda dan tujuan, Penyesuaian Penundaan Sebagian APBD Tahun Anggaran 2016, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016
rencana - strategis - wilayah - pesisir - dan - pulau-pulau - kecil
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016 - 2036.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1996; UU No.41 Tahun 1999; UU No.3 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.7 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.69 Tahun 1996; PP No.47 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1999; PP No.60 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perpres No.2 Tahun 2015; Keppres No.32 Tahun 1990; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.8 Tahun 1998; Permen KP No.PER.17/MEN/2008; Permen KP No. PER.18/MEN/2008; Permen KP No. PER.20/MEN/2008; Permen KP No. PER.30/MEN/2010; Permen KP No. PER.2/MEN/2011; Permen KP No.25 Tahun 2015; Permen KP No.34/PERMEN-KP/2014; Permendagri No.50 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permendagri No.28 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.15 Tahun 2008; Perda KALTIM No.7 Tahun 2014.
Dala Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksuda dan tujuan, visi dan misi, sistematika, isi dan uraian RSWP-3-K Provinsi, pemantauan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
120 hml
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Program Beasiswa KALTIM Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa. Bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka dipandang perlu membuat panduan baku tentang program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan jenis beasiswa dipandang perlu untuk mengubah Peraturan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Progran Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No. 08 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 03 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Permerintah Provinsi kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis program, pengelola program, tim pengarah dan tim pelaksana, pengelolaan program dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 22 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA
Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
penetapan - dan - pembagian - hasil - penerimaan - pajak
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Keppres No.137/P Tahun 2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur Untuk Pemerintah Kabupaten / Kota dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, bagi hasil pajak provinsi, penetapan alokasi belanja bagi hasil pajak, tata cara penetapan bagi hasil pajak, pemanfaatan dana bagi hasil pajak, penyaluran bagi hasil pajak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBadan Layanan UmumPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
penyelenggaraan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan kewenangan antar tingkatan Pemerintahan, bahwa degan peralihan kewenangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Pereturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.24 Tahun 2006; PermenPAN No.Per/20/M.PAN/04/2006; KepmenPAN No.KEP/20/M.PAN/2/2004; KepmenPAN No.26 Tahun 2004; KepmenPAN No.KEP/118/M.PAN/8/2004; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.21 Tahun 2014; Pergub KALTIM No.4 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.17 Tahun 2015; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar prosedur dan kode etik Pelayanan Terpadu Satu Pintum dan penambahan Perizinan Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Beberapa ketentuan yang diubah dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016
kebijakan - pengawasan - di - lingkungan pemerintah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Perturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan proses kegiatan yang ditujukan menjamin agar Permerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang - undangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan PemerintahProvinsi Kalimantan Timur Tahun 2016.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permendagri No.71 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.09 Tahun 2008 Pergub KALTIM No.49 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dimaksudakan menjadi acuan dalam menemukan arah pook pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2014-2018menuju pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
pakaian - dinas - di - lingikungan - pemerintah - provinsi - kalimantan - timur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapian, wibawa dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara serta sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nommor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakuan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu mentepka Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.66 Tahun 1951; PP No.30 Tahun 1980; PP No.42 Tahun 2004; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.68 Tahun 2015; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.09 Tahun 2010.
Dala Peraturn Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.09 TAhun 2010 dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
Degan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat