Alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi ke Kabupaten/ Kota dianggarkan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Provinsi yang ditetapkan.Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang akan dibagi hasilkan pada Kabupaten/ Kota sebesar basil realisasi Pajak Provinsi yang sudah dikurangi dengan insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat