Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
    Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan