pakaian - dinas - di - lingikungan - pemerintah - provinsi - kalimantan - timur
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman, kerapian, wibawa dan motivasi kerja Aparatur Sipil Negara serta sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nommor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakuan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka perlu mentepka Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.66 Tahun 1951; PP No.30 Tahun 1980; PP No.42 Tahun 2004; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.68 Tahun 2015; Perda KALTIM No.06 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.09 Tahun 2010.
- Dala Peraturn Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Peraturan Gubernur No.09 TAhun 2010 dan ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
- Degan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 62 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm
|