Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Program Beasiswa Stimulan, meliputi: a. Maksud, tujuan dan sasaran; b. Jenis program; c. Pengelola program beasiswa; d. mekanisme seleksi; dan e. Penyaluran beasiswa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat