Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan. Ketentuan yang berubah: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; Pasal 6 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.42: 4 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2020 tentang Program Beasiswa Stimulan
    Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan
    Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Program Beasiswa Stimulan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan