Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Permerintah Provinsi kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis program, pengelola program, tim pengarah dan tim pelaksana, pengelolaan program dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat