Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dimaksudakan menjadi acuan dalam menemukan arah pook pengawasan dan media untuk menerjemahkan strategi pengawasan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2014-2018menuju pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat