Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat