Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Perda Kaltim No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang diubah dengan Perda No.3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum belum memuat pengaturan mengenai beberapa jenis layanan retribusi yang merupakan kewenangan daerah sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; ; Perda kaltim No.1 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ketentuan pada: Pasal 1 diubah; Pasal 41 dihapus; Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: Perda No.3 Tahun 2018
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021
PROV. KALTIM TAHUN 2021-2041-PULAU KECIL-PESISIR-ZONASI WILAYAH-RENCANA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk mekasanakan UU No.27 Tahun 2007 Pasal 9 ayat (5) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diubah dengan UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Perda Prov. Kaltim tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Kaltim Tahun 2021-2041
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2016; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013; PP No.46 Tahun 2016; PP No.24 Tahun 2018; PP No.32 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2017; Perda No.1 Tahun 2016; Permen KP No.23/PERMEN-KP/2016; Permendagri No.13 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.116 Tahun 2017; Permendagri No.4 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang; Ruang Lingkup; Batas Wilayah dan jangka Waktu; Alokasi Ruang WP-3-K; Reklamasi; Peraturan Pemanfaatan Ruang WP-3-K; Mitigasi Bencana; Indikasi Program; Pengawasan dan Pengendalian; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Gugatan Pengadilan; Koordinasi Pelaksanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Pengelolaan WP-3-K sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pemberian,
pencabutan, jangka waktu, luasan, dan berakhirnya Izin Pengelolaan Perairan
diatur dengan Peraturan Gubernur;
155 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Judul Bagian Kesatu BAB III diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 diubah;
7. Pasal 16 dihapus;
8. Pasal 18 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 19 diubah; dan
10. Pasal 20 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9), diubah
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 104 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 November 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007;Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4876 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah
Rp11.619.836.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp9.590.400.000.000,00;
b. Belanja Daerah Rp11.616.186.000.000,00;
c. Pembiayaan Daerah dengan Netto Rp 2.025.786.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2018;Permendagri No.33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3758 Tahun 2020; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp12.293.795.000.000,00 berkurang sejumlah (Rp1.459.874.000.000,00) sehingga menjadi Rp10.833.921.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan dengan Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp.8.584.526.835.525,18;
2. Belanja dengan Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp.10.683.921.000.000,00; dan
3. Pembiayaan dengan Jumlah Pembiayaan Netto Setelah Perubahan Rp.2.099.394.164.474,82.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020
LINGKUNGAN HIDUP-RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (3) huruf b tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf e tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung wilayah;
2. Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Arahan, Kedudukan dan verifikasi RPPLH;
5. Peran masyarakat;
6. Monitoring, Pelaporan, Review dan Pengendalian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
7. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah tentang, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan plaing lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.6 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-2714 Tahun 2020.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2019, berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional ;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 Agustus 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.33 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4318 Tahun 2019; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp12.293.795.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 11.842.465.903.876,00;
2. Belanja Daerah Rp. 12.293.795.000.000,00; dan
3. Pembiayaan Daerah dengan Neto Rp. 451.329.096.124,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.30 Tahun 2007 Pasal 18 ayat (2) tentang Energi dan Perpres No.1 Tahun 2014 Pasal 16 ayat (5) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.30 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2014; Perpres No.1 Tahun 2014; Perpres No.22 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang rencana umum energi daerah, meliputi:
a. rencana umum energi daerah;
b. pengelolaan energi;
c. pelaksanaan program;
d. jangka waktu;
e. pembinaan, pengawasan dan evaluasi;
f. pendanaan; dan
g. peran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga perlu kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi; Lampiran Huruf K dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.3 Tahun 2014; UU No.16 Tahun 2016; PP No.46 Tahun 2017; Perpres No.61 Tahun 2011; Perpres No.71 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, meliputi:
a. kewenangan pemerintah daerah;
b. adaptasi perubahan iklim;
c. mitigasi perubahan iklim;
d. rencana aksi adaptasi dan mitigasi;
e. evaluasi dan pelaporan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. koordinasi dan keijasama;
h. peran serta masyarakat;
i. penghargaan dan insentif;
j. pendanaan;
k. ketentuan pidana;
l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat