Pada peraturah daerah ini diatur tentang rencana umum energi daerah, meliputi: a. rencana umum energi daerah; b. pengelolaan energi; c. pelaksanaan program; d. jangka waktu; e. pembinaan, pengawasan dan evaluasi; f. pendanaan; dan g. peran masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat