Pada peraturah daerah ini diatur tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, meliputi: a. kewenangan pemerintah daerah; b. adaptasi perubahan iklim; c. mitigasi perubahan iklim; d. rencana aksi adaptasi dan mitigasi; e. evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; g. koordinasi dan keijasama; h. peran serta masyarakat; i. penghargaan dan insentif; j. pendanaan; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat