Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019

Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturah daerah ini diatur tentang adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, meliputi: a. kewenangan pemerintah daerah; b. adaptasi perubahan iklim; c. mitigasi perubahan iklim; d. rencana aksi adaptasi dan mitigasi; e. evaluasi dan pelaporan; f. pembinaan dan pengawasan; g. koordinasi dan keijasama; h. peran serta masyarakat; i. penghargaan dan insentif; j. pendanaan; k. ketentuan pidana; l. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan